Lho? Kok Sopir Perekam Video Pungli Polisi Malah Terancam 4 Tahun Penjara? [Video]
portalindon.com ~ Video pernyataan dari pihak polisi terlampir di akhir berita ~ Ramainya rekaman video oknum polisi yang melakukan pungli terhadap sopir mendapat respon berbeda. Kapolda Kalimantan Selatan telah mengancam akan menjerat sopir truk dengan ancaman hukuman bisa 4 tahun penjara.
Dalam video yang dengan sengaja dibuat langsung oleh sang sopir truk tersebut lalu disebar ke dunia maya. Namun sampai saat ini belum diketahui siapa pengunggah pertama video tersebut, apakah sopir truk tersebut atau ada pihak lain yang menyebarkannya tanpa sepengetahuan sopir truk sebagai pemilik video tersebut.
Jika merujuk pada UU ITE bahwa barang siapa yang mengunggah video di media sosial meskipun bukan pemilik video atau bahkan tanpa ijin pemilik video yang mengandung unsur penghinaan sampai kerugian pihak lain maka akan terancam pidana atas dasar peraturan UU ITE yang berlaku di Indonesia.
Seperti yang terjadi saat ini, menjadi viral sebuah video yang menunjukkan oknum polisi melakukan pemalakan terhadap sopir truk, Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan AKBP M Rifai membenarkan kejadian tersebut terjadi di wilayahnya. Rifai mengatakan, pihaknya telah memeriksa oknum tersebut. Selain itu, oknum polisi itu juga ditahan atas perbuatan mereka.
Sedangkan untuk si sopir sesuai penjelasan dari @polantasindonesia terjerat pasal penyuapan, sehingga baik polisi atau si sopir terkena sangsi hukuman pasal penyuapan.
Sementara itu Kapolda KalSel Brigjen Rachmat Mulyana lebih lanjut menegaskan kalau pihak kepolisian sedang mencari penggunggah video yang kinimenjadi viral tersebut dan pengunggah video terancam dikenakan pasal UU ITE dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Berikut ini videonya:
Resource : republik.in
No comments:
Post a Comment